Rabu, 06 September 2017

KRONOLOG KEJADIAN PENANGKAPAN DI KOTA SORONG PADA TGL, 06 SEP 2017.

KNPBNews; Sorong Papua tnggal, 06 sep 2017. Jam 13.24 wpb siang. Terjadi pemeriksaan kepada penumpang KM. Tatamailau dari pak-pak tiba di pelabuhan sentral sorong. Saat Turun penumpang dari kapal terjadi pemeriksaan tertuju pada anggota knpb diperiksa dalam tas sita barang-barang yang ada isi dalam tas antaranya; 2 buah celana Loren, 1 buah buku catatan dan 1 buah baju bendera bintang fajar. Saat itu juga salah satu anggota knpb tidak terimah dan terjadi aduk mulut antara anggota knpb dan polisi yang bertugas di pelabuhan dibawa pimpinan kapolsek kota sorong.
Anggota knpb mempertahakan minta tunjuk Surat perintah pemeriksaan penumpang dan dipemeriksaan juga tidak semua periksa tetapi pemeriksaan tertuju pada anggota knpb.
Dan 22 menit lebih bertahan argument antara aparat dan anggota knpb. aparat tidak memberikan keterangan jelas maka anggota knpb memilih longmar ke kapolres kota sorong, selagi longmars jalan raya kota sorong lumpuh.
20 lebih anggota knpb longmars hampir 1 kilo meter lebih, dan tepat pada jam 14.15 wpb sore, tiba-tiba di bolokade oleh polisi dan anggota knpb paksa di kasih naik di dalmas dan di polres jam 15.07 wpb sore. Setelah kami dibawa ke polres terjadi pemukulan terhadap satau warga Yang ada di sekitar situ, atas nama; Markus Wafom.
Mulai dari jam 15.13 wpb sore di interogasi sampai jam 18.00 wpb.
Saat kami di introgasi dihalaman kapolres. Salah satu anggota polisi lapor kepada atas bahwa ada terjadi pemalangan jalan oleh masyarakat di depan solpus. Dan polisi keluar dengan kekuatan full dan dibarkan. Hal ini terjadi karena aparat pukul pake popol senjata kepada warga sipil yang ada di solpus.
Dan Nama-Nama yang dpt tangkap dipolres kota Sorong sbt:
1. Mecky Yeimo; Sekjend I Pusat
2. Arnoldus Kocu; ketua knpb sorong
3. Warpo sampari Wetipo ketua komisariat diplomasi pusat
4. Jeck salah; bendehara pusat
5. Yusak pelangi Utii;

sumber Ket KNPB Sorong

29 ORANG AKTIVIS KNPB DITANGKAP OLEH PIHAK KEPOLISIAN DI PELABUHAN SORONG.

Hari ini kembali terjadi penangkapan aktivis KNPB Se-tanah papua aktivis KNPB Konsulat di pelabuhan sorong dengan alasan yang tidak jelas mereka jaga di tangga naik kapal dan mereka tahan dan bawah mereka jalan kaki menuju polres sorong. dan sementara pihak aparat colonial indonesia sedang dipaksakan untuk menuju polres terdekat lalu mereka jalan kaki menuju kantor polisi terdekat.
Mohon Pantau terus kawan, serta pemerhati kemanusian.
Beriku nama nama yang ditangkap di pelabuhan sorong tanpa
jam 02 lewt 36
1 Muk selak
2 Warpo wetipo
3 Asina balingga
4 Rayono kobak
5 Arnol kocu ketua knpb sorong
6 ketua kanpb p bintang
7 andy
8 hosea
9 yusak
10 niko hiluka
11 tinus hiluka
12 hiskia meageKetua knpb konsulat
13 Agus pahabol 1 sentani
14 kace jubi 2 sorong
15 Malteda
16 oskar solosa jubir 1 sorong
17 campuran knpb timika
18 yurpinus kt knpb p bintang
19 sony knpb konsulat
20 Rosuna ulunggi
21 elisabet gombo
22 kristina
23 yesskiel meage
24 margareta pagawak
25 yani silak
26 Makes Yohame
27 sina pagawak
28 ocha wetipo
29 boris kulka knpb p bintang
Pewarta (Rosina Sumsen).
Trimakasih polres sorong untuk dukungannya
Dengan menangkap 29 aktivis KNPB engkau sedang mendorong dan mempercepat proses perjuangan kami untuk menuju refrendum west papua.
KNPB bersama rakyat west papua tetap berjuang sampai papua merdeka
Hidup KNPB
HIDUP Rakyat papua
berikut foto aktivis knpb yang di tangkap oleh polisi kolonial indonesia

Rabu, 19 Juli 2017

KNPB KONSULAT TELAH MELAYANGKAN SURAT PEMBERITAHUAN SEKALIGUS UNDANGAN DALAM RANGKAH HUT KNPB KONSULAT & MENGENANG PARA PAHLAWAN PEJUANG WEST PAPUA.
Hari ini tanggal 19/07/2017 Jam sekitar 11:00 WITA, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) konsulat Indonesia di Manado melayangkan Surat Pemberitahuan sekaligus surat undangan Kepada Kapolda Sulut. Up. Dir. Intelkam, Kapolresta Manado Up. Dir. Intelkam, Kapolsek Malalayang, Kepala Kelurahan Bahu, dan Kepala Lingkungan. Surat Pemberitahuan itu dikeluarkan KNPB konsulat dalam rangkah melalukan perayaan Ibadah untuk Mengucap Syukur atas Kedewasaan KNPB konsulat/ Hari Ulang Tahun KNPB konsulat Indonesia dari Sabang sampai Amboina di Manado dan Mengenang kembali Para Pejuang yang telah gugur mendahului kita semua dalam perjuangan kemerdekaan West Papua.
Surat Pemberitahuan tersebut diantarkan oleh beberapa Mahasiswa Papua dengan aman. Namun, Ketika Pengantar Surat sampai di Pintu Masuk Polda Sulut di periksa ketat dan dipaksa melakukan pemeriksaan pada Mahasiswa Papua yang antar surat pemberitahuan oleh Polisi bersenjata Lengkap. Karna ditanya anggota Polisi sehingga Mahasiswa Papua menyerahkan dirinya untuk diperiksa. Ketika mahasiswa bertanya mengapa diperiksa, polisi jawab ini tugas kami jadi berikan tasmu dan angkat Bajumu karna kami mau periksa. Tutur salah satu Anggota Polisi dengan nada tegas. Dan lanjut Polisi tunjukan suratnya karna kami mau lihat dan kami akan antarkan suratnya ke Pimpinan kami. Tetapi pengantar Surat tolak karna Surat itu ditunjukan kepada pimpinan Intelkam Polda Sulut. Hingga akhirnya kami diizinkan untuk masuk ke Ruang Intelkam Polda Sulut. Tutur Paul Auwe.
Lanjut Auwe, ketika Kami sampai di Ruang Intelkam, kami serahkan Surat Pemberitahuan Ibadah sekaligus Undangan kepada Pimpinan Intelkam Polda Sulut. Setelah kami serahkan suratnya, Pimpinan intelkam Kapolda Sulut menolak kami mahasiswa Papua untuk melakukan Pengibaran serta menyanyikan lagu-lagu Mars Negara West Papua Merdeka serta Motif-motif lainnya yang bertentangan dengan NKRI selain Ibadah biasa. Ibadah Boleh dilaksanakan tetapi jangan dengan pengibaran Bendera Negara West Papua. Tegas Pimpinan Intelkam POLDA SULUT.
SALAM REVOLUSI.!!!

Senin, 01 Mei 2017

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia secara terbuka menyikapi hari Aneksasi rakyat bangsa Papua 1 Mei 2017.


Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia secara terbuka menyikapi hari Aneksasi rakyat bangsa Papua 1 Mei 2017
54 tahun sudah Indonesia menduduki West Papua. Rakyat bangsa Papua terus menolak aneksasi dan terus berjuang utnuk menentukan nasibnya sendiri. Sejak 1 Mei 1963 bertepatan dengan Unites Nations Temmporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerakan kekuasaannya kepada Indonesia. Selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah yang besar di seluruh tanah Papua. Akibatnya hak-hak politik dan hak asasi manusia (HAM) dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.
Pada hari ini bertepatan dengan hari Aneksasi 1 Mei 2017 seluruh Orang Papua kembali mengadakan aksi, Doa dan Diskusi di Papua maupun di luar Papua mengenai ANEKSASI di teritorial West Papua karena Penyerahan wilayah administrasi Belanda (Nederland Nieuw Guinea) oleh UNTEA ke tangan Indonesia. 1 Mei 1963 sesuai perjanjian New York adalah suatu rekayasa Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Terlepas dari stranfer sepihak tanpa wakil orang Papua, maka secara defakto bangsa Papua telah berdaulat sendiri, sehingga Indonesia hari ini tetap berstatus penjajah.
Hukum internasional, setelah perang Dunia Ke-II, Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan blok barat sehingga proses transfer Nederland Nieuw Guinea oleh UNTEA tidak bisa dibenarkan sebelum hak penentuan nasib sendiri belim dilakukan. Kasus 1 Mei 1963 adalah kegagalan PBB, dengan kata lain PBB ikut berandil dalama melegalkan proses aneksasi di teritorial West Papua oleh Indonesia.
Komite Nasioanal Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia, pada hari ini 01 Mei 2017, melaksanakan Diskusi public untuk menyikapi hari Aneksasi 1 Mei 1963, sekaligus pelantikan Panitia Hut KNPB Konsulat Indonesia ke-7 di Lantik Oleh BP, KNPB Konsulat Indonesia. Dalam kegiatan hari ini, di hadiri dari kalangan Aktivis Papua, Mahasiswa, Pemudah dan Pelajar di Asrama Kamasan Tomohon Sulawesi-Utara. Diskusi Mulai dari Jam 11:15-13:30 Wita. Materi diskusi di pandu langsung oleh BP. KNPB Konsulatn Indonesia, mengenai Kilas Balik Sejarah dan Aneksasi 1 Mei sebagai hari Penghianatan terhadap Kedaulantan Rakyat Bangsa Papua.
 Untuk itu, dalam kesempatan ini, kami secara tegas dan terbuka menyatakan sikap kepada;
1.      Unites Nations Temmporrary Executive Administratins (UNTEA) Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat 1 Mei 1963, segera bertanggungjawab atas pemberian kekuasaan kepada Indonesia.
2.      Perjanjian New York adalah Rekayasa Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda di territorial West Papua Adalah Ilegal dan harus di pertanggungjawakan sesuai jalur hukum Internasional.
3.      Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) harus bertanggung-jawab karena telah berandil dalama melegalkan proses Aneksasi di teritorial West Papua.
Demikain laporan kami sekaligus pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh tanggung--jawab, atas perhatianya di sampaikan terima kasih.

SALAM PEMBERONTAKAN.!!!
“Kita Harus Mengakhiri”
                                                                                         Manado, 1 Mei 2017
Hormat Kami,
BADAN PENURUS
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)
KONSULAT INDONESIA


Bram Asso

Sekertaris 



foto









Kamis, 12 Januari 2017

KEJAKSAAN NEGERI MANADO UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN SURAT MEMPERPANJANG PENAHANAN

KEJAKSAAN NEGERI MANADO UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN SURAT MEMPERPANJANG PENAHANAN
==========================
No : B- 35 / R.1.10/Ep.1/01/2017.
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO.
Membaca:
1.perpanjangan dari penyidik.
- No : B/383./XII/2016/Reskrim
- tanggal: 31 Sember 2016. Dari kepolisian resor kota manado atas nama:
- Hiskia Meage
- Emanuel Ukago
- Wiliam Wim Wetapo.
2. Surat perintah penahanan dari penyidik.
3. Resume hasil pemeriksaan dari penyidik.
Menimbang: a. Uraian singkat diats:
bahwa pd hari Senin tggl 19/12/2016 skitar jam jam 11:00 wita. Bertmpat di kelurahan keleak, lingkungan.V kec, malalayang kota manado, tempat Asrama Mahasiswa papua cendrawasi V Manado dan Kelurahan sario Lingkungan II Kec Sario Kota Manado, tempatnya di Kantor DPRD Tingkat I provinsi sulut telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/ makar yang melanggar Pasal: 160, Pasal: 110, ayat (1) (2) ke 1,2,3 dan Pasal 4, pasal 154, pasal 155 KUH dan Pasal 169 KUHP di pandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.
MEMPERPANJANG PENAHANAN.
Penahanan atas nama:
-Hiskia Meage
-Emanuel Ukago
- Wiliam Wim Wetapo
- Panus Hesegem.
Untuk Paling lama 40 hari terhitung mulai dari Senin 9 Janoari 2017 sampai dengan 17 Feb 2017, dirumah tanahanan kepolisian resor kota manado.
Dikeluarkan di :
Manado tanggal 5 janoari 2017.
----------
AN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM SELAKU PENUNTUT UMUM.
Tertanda
MIEKE IVONE SUMAMPOUW.SH
------------
JAKSA MADYA NIP: 196101281982102 001.
TEMBUSAN:
1. Yth. Kepala kejaksaan negri manado (sebagai laporan).
2. Yth. Ketua pengadilan negeri manado.
3. Yth. Kepala rumah tanahan kelas II negara manado
4. Yth. Keluarga tersangka
5. Arsip.
-----

Belum Dilakukan Pra Pengadilan 4 Mahasiswa Papua Terancam Penjara Seumur Hidup

Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Inonesia Menyikapi Berita yang di Keluarkan oleh Liputan6 Manado. Mengenai Tersangka Makar, 4 Mahasiswa Papua Terancam Penjara Seumur Hidup.
Salama Sejaterah…….!
Manado - (12/1/17). Sesuai dengan hari penolakan Trikomando Rakyat [Trikora] tanggal 19 Desember, 2016 dan Menukung ULMWP sebagai anggota penuh di MSG. Maka Komite Nasioanal Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia melakukan aksi di Kota Manado - Sulut dengan tujuan untuk menyampaikan kepada seluruh umat manusia yang ada di Manado dan sekitarnya mengenai hari pencaplokan yang di Kumanangkan oleh Ir. Soekarno di wilayah Papua Barat pada tanggal 19 Desember, 1961, sehingga KNPB sebagai media rakyat melakukan aksi penolakan pada hari itu.
Pada hari senin, 19 Desember 2016 aksi masa yang di pimpin oleh Tuan: Hiskia Meage bersama Anggota KNPB dan Aktivis KNPB di Manado mendapat adangan sebelum melakukan aksi yang di lakukan di dua titik tempat, yang pertama di Asrama Cendewasih V. Manado dan dan kedua di Kantor DPRD Sulut. Setelah di tangkap dengan jangka waktu dua hari di Polresta Manado, sambil menunggu hasil interogasi yang di lakukan oleh pihak kepolisian Manado. Pada hari Selasa 20 Desember 2016, hasil interogasi di sampaikan tepat pada sore hari, sehingga di putuskan Ke Empat Aktivis KNPB atas nama:
1. Tuan Hiskia Meage Ketua KNPB Konsulat Indonesia
2. Tuan Emanuel Ukago Ketua KNPB Wilayah Gorontalo
3. Tuan Panus Hesegem Anggota KNPB Konsulat
4. Tuan Wiliam Wim Anggota KNPB Konsulat
Di tetapkan masa penahanan selama 20 hari, teritung dari tanggal 20 Desember 2016 s/d tanggal 08 Januari 2017, namun dalam proses penahanan Ke Empat Aktivis bukti-bukti dari aksi pada tanggal 19 Desember masih dikumpulkan dan pada tanggal 08 Januari 2017 di perpanjang lagi selama 40 hari, teritung sejak 09 Januari 2017 s/d 17 Februari 2017.
Dalam masa penahanan Ke Empat Aktivis KNPB Konsulat berita yang di keluarkan lewat Liputan6 Manado. Menyebutkan mengenai Tersangka Makar, 4 Mahasiswa Papua Terancam Penjara Seumur Hidup, di tulis oleh: Yoseph Ikanubun. Pada hari Rabu 11 Januari 2017, jam 17:30 WIB.
Sehingga Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia mengadakan komunikasi kepada pengacara khususnya LBH Manado, mengenai berita yang di keluarkan di Liputan6 Manado, info yang di terima dari LBH Manado, bahwa itu menyangkut Pasal 106 KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal penjara sehumur hidup dari pihak kepolisian Manado, namun belum di lakukan Pra Pengadilan berita sudah naik di media sosial, pada kenyataanya harus di lewati dengan Pra pengadilan lalu dilanjutkan dengan pengadilan tetap. Tapi semua itu belum dilakukan sudah ada berita yang di keluarkan oleh Media Liputan6 Manado.
Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia dengan tegas menyampaikan kepada seluruh umat manusia bahwa proses penyelesaian penahanan Ke Empat aktivis Papua Merdeka masih dalam proses pengumpulan data. untuk itu, tetap semangat dan ikuti jalannya proses Pra Pengadilan dalam beberapa hari, minggu dan bulan kedepan serta dewasa dalam menilai berita yang di keluarkan oleh Media Sosial yang ada di Negara Kolonial Republik Indonesia dengan tegas dan sadar akan persoalan Perjuangan Pembebasan rakyat bangsa Papua.
Sekian dan terima kasih….!
Salam Revolusi “Kita Harus Mengakhiri”
Data Admin KNPB Konsulat Indonesia.

Kamis, 04 Agustus 2016

Lukas Enebe Memulangkan 7000 Mahasiswa Papua Masalah Besar

Lukas Enembe: Memulangkan 7000 Mahasiswa Papua Masalah Besar

Saat setelah pertemuan pengurus IPMAPA dan AMP serta beberapa anggota lainnya di Yogyakarta pada tanggal 21/07/2016. Gambar: Dok WANI Jakarta, Tabloid-WANI -- Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan ancaman migrasi massal mahasiswa Papua di Yogya akan menyulitkan semua pihak. Masalah itu ia kemukakan ketika bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Nasional VIII Tim Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta hari ini. “Tujuh ribu orang bagaimana mau dipulangkan sekaligus ke Papua? Itu jumlah yang besar, akan menimbulkan persoalan baru yang kompleks bagi bangsa,” kata Lukas, Kamis (4/8). Baca ini juga: (Info terkini: Pertemuan antara Gubernur Papua dengan Mahasiswa Papua dan Gubernur Yogyakarta) Lukas kemarin telah bertemu dan berdialog langsung dengan ratusan mahasiswa Papua di Yogya. Ia juga menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul akibat imbas insiden di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara, Yogya, 15 Juli lalu. Dalam perbincangan di Asrama Kamasan, Aliansi Mahasiswa Papua menyampaikan tiga tuntutan untuk disampaikan Gubernur Papua kepada Sri Sultan. Pertama, meminta Sultan mencabut ucapannya soal separatis dan menjamin keamanan mahasiswa Papua di Yogya dan tanah Jawa. Kedua, menuntut ormas reaksioner di Yogya meminta maaf atas pernyataan rasisnya. Ketiga, membuka ruang demokrasi seutuhnya di Yogya dan seluruh Indonesia. “Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami mahasiswa Papua di Yogya dan seluruh tanah Jawa, serta Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi siap eksodus,” kata pengurus Biro Politik Aliansi Mahasiswa Papua, Roy Karoba, di Yogya. Baca juga: Warga Papua "SEPARATIS" di Seluruh Pulau Jawa Siap Pulang Warga Papua Putuskan Meninggalkan Kota Yogyakarta Mathias Wenda: Orang Papua di Tanah Jawa Pulang, Berarti Orang Jawa di Tanah Papua Juga Pulang Tiga tuntutan Aliansi Mahasiswa Papua itu membuat pening Gubernur Lukas. Dalam pertemuan Lukas dengan Sultan di Keraton Yogyakarta, Sultan kembali menegaskan tak boleh ada gerakan separatis di Yogya. Ia tak mengizinkan Yogya sebagai ibu kota Republik Indonesia di masa lalu, menjadi tempat untuk menyuarakan referendum dan kemerdekaan Papua, pun meski kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi. Perbedaan pandangan antara Sultan dan mahasiswa Papua itu masalah serius bagi Lukas. Terlebih dengan ancaman eksodus yang berkali-kali dilontarkan. “Kalau (mahasiswa Papua) datang ke sini, kuliah, belum selesai, lalu dipulangkan ke Papua. Otomatis nanti orang-orang dari luar (Papua) bisa ikut dipulangkan (dari Papua),” ujar Lukas. Lihat ini: (Sri Sultan: Separatis tak Punya Tempat di Yogyakarta) Jika ada kesempatan, kata Lukas, ia akan melaporkan masalah ini langsung kepada Presiden Jokowi. Kepada Kapolri, Lukas meminta agar tak ada lagi orang atau mahasiswa Papua yang menjadi korban kekerasan agar persoalan tak berkembang makin rumit. “Oke Pak, tapi Pak Gubernur juga perlu kasih tahu anak-anak itu supaya jangan anarki,” kata Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua. Dari Yogya, Roy mengatakan Kapolri mestinya datang langsung ke Yogya untuk melihat fakta lapangan siapa sesungguhnya yang bertindak anarki. “Kapolri sebagai kepala penegak hukum di Indonesia sebaiknya memberikan pernyataan yang mengayomi, bukan mendiskriminasi kami. Mestinya lihat fakta dan bukti di lapangan dulu,” ujarnya.

Sumber: http://www.tabloid-wani.com/2016/08/lukas-enembe-memulangkan-7000-mahasiswa-papua-masalah-besar.html