Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat
Indonesia secara terbuka menyikapi hari Aneksasi rakyat bangsa Papua 1 Mei
2017.
54 tahun sudah Indonesia menduduki West Papua. Rakyat bangsa Papua terus
menolak aneksasi dan terus berjuang utnuk menentukan nasibnya sendiri. Sejak 1
Mei 1963 bertepatan dengan Unites Nations
Temmporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara
PBB di Papua Barat menyerakan kekuasaannya kepada Indonesia. Selanjutnya
pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah yang
besar di seluruh tanah Papua. Akibatnya hak-hak politik dan hak asasi manusia
(HAM) dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.
Pada hari ini bertepatan dengan hari Aneksasi 1 Mei
2017 seluruh Orang Papua kembali mengadakan aksi, Doa dan Diskusi di Papua
maupun di luar Papua mengenai ANEKSASI di teritorial West Papua karena
Penyerahan wilayah administrasi Belanda (Nederland
Nieuw Guinea) oleh UNTEA ke tangan Indonesia. 1 Mei 1963 sesuai perjanjian
New York adalah suatu rekayasa Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Terlepas
dari stranfer sepihak tanpa wakil orang Papua, maka secara defakto bangsa Papua
telah berdaulat sendiri, sehingga Indonesia hari ini tetap berstatus penjajah.
Hukum internasional, setelah perang Dunia Ke-II,
Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan blok barat sehingga proses transfer Nederland Nieuw Guinea oleh UNTEA tidak
bisa dibenarkan sebelum hak penentuan nasib sendiri belim dilakukan. Kasus 1
Mei 1963 adalah kegagalan PBB, dengan kata lain PBB ikut berandil dalama
melegalkan proses aneksasi di teritorial West Papua oleh Indonesia.
Komite Nasioanal Papua Barat (KNPB) Konsulat
Indonesia, pada hari ini 01 Mei 2017, melaksanakan Diskusi public untuk
menyikapi hari Aneksasi 1 Mei 1963, sekaligus pelantikan Panitia Hut KNPB
Konsulat Indonesia ke-7 di Lantik Oleh BP, KNPB Konsulat Indonesia. Dalam
kegiatan hari ini, di hadiri dari kalangan Aktivis Papua, Mahasiswa, Pemudah
dan Pelajar di Asrama Kamasan Tomohon Sulawesi-Utara. Diskusi Mulai dari Jam
11:15-13:30 Wita. Materi diskusi di pandu langsung oleh BP. KNPB Konsulatn
Indonesia, mengenai Kilas Balik Sejarah dan Aneksasi 1 Mei sebagai hari
Penghianatan terhadap Kedaulantan Rakyat Bangsa Papua.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, kami secara tegas
dan terbuka menyatakan sikap kepada;
1.
Unites Nations Temmporrary Executive Administratins (UNTEA) Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat 1
Mei 1963, segera bertanggungjawab atas pemberian kekuasaan kepada Indonesia.
2.
Perjanjian New
York adalah Rekayasa Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda di territorial West
Papua Adalah Ilegal dan harus di pertanggungjawakan sesuai jalur hukum
Internasional.
3.
Perserikatan
Bangsa - Bangsa (PBB) harus bertanggung-jawab karena telah berandil dalama melegalkan
proses Aneksasi di teritorial West Papua.
Demikain laporan kami sekaligus pernyataan sikap ini
kami sampaikan dengan penuh tanggung--jawab, atas perhatianya di sampaikan
terima kasih.
SALAM PEMBERONTAKAN.!!!
“Kita Harus Mengakhiri”
Manado, 1
Mei 2017
Hormat Kami,
BADAN PENURUS
KOMITE NASIONAL
PAPUA BARAT (KNPB)
KONSULAT
INDONESIA
Bram
Asso
Sekertaris
foto