Kamis, 12 Januari 2017

KEJAKSAAN NEGERI MANADO UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN SURAT MEMPERPANJANG PENAHANAN

KEJAKSAAN NEGERI MANADO UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN SURAT MEMPERPANJANG PENAHANAN
==========================
No : B- 35 / R.1.10/Ep.1/01/2017.
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO.
Membaca:
1.perpanjangan dari penyidik.
- No : B/383./XII/2016/Reskrim
- tanggal: 31 Sember 2016. Dari kepolisian resor kota manado atas nama:
- Hiskia Meage
- Emanuel Ukago
- Wiliam Wim Wetapo.
2. Surat perintah penahanan dari penyidik.
3. Resume hasil pemeriksaan dari penyidik.
Menimbang: a. Uraian singkat diats:
bahwa pd hari Senin tggl 19/12/2016 skitar jam jam 11:00 wita. Bertmpat di kelurahan keleak, lingkungan.V kec, malalayang kota manado, tempat Asrama Mahasiswa papua cendrawasi V Manado dan Kelurahan sario Lingkungan II Kec Sario Kota Manado, tempatnya di Kantor DPRD Tingkat I provinsi sulut telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/ makar yang melanggar Pasal: 160, Pasal: 110, ayat (1) (2) ke 1,2,3 dan Pasal 4, pasal 154, pasal 155 KUH dan Pasal 169 KUHP di pandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.
MEMPERPANJANG PENAHANAN.
Penahanan atas nama:
-Hiskia Meage
-Emanuel Ukago
- Wiliam Wim Wetapo
- Panus Hesegem.
Untuk Paling lama 40 hari terhitung mulai dari Senin 9 Janoari 2017 sampai dengan 17 Feb 2017, dirumah tanahanan kepolisian resor kota manado.
Dikeluarkan di :
Manado tanggal 5 janoari 2017.
----------
AN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM SELAKU PENUNTUT UMUM.
Tertanda
MIEKE IVONE SUMAMPOUW.SH
------------
JAKSA MADYA NIP: 196101281982102 001.
TEMBUSAN:
1. Yth. Kepala kejaksaan negri manado (sebagai laporan).
2. Yth. Ketua pengadilan negeri manado.
3. Yth. Kepala rumah tanahan kelas II negara manado
4. Yth. Keluarga tersangka
5. Arsip.
-----

Belum Dilakukan Pra Pengadilan 4 Mahasiswa Papua Terancam Penjara Seumur Hidup

Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Inonesia Menyikapi Berita yang di Keluarkan oleh Liputan6 Manado. Mengenai Tersangka Makar, 4 Mahasiswa Papua Terancam Penjara Seumur Hidup.
Salama Sejaterah…….!
Manado - (12/1/17). Sesuai dengan hari penolakan Trikomando Rakyat [Trikora] tanggal 19 Desember, 2016 dan Menukung ULMWP sebagai anggota penuh di MSG. Maka Komite Nasioanal Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia melakukan aksi di Kota Manado - Sulut dengan tujuan untuk menyampaikan kepada seluruh umat manusia yang ada di Manado dan sekitarnya mengenai hari pencaplokan yang di Kumanangkan oleh Ir. Soekarno di wilayah Papua Barat pada tanggal 19 Desember, 1961, sehingga KNPB sebagai media rakyat melakukan aksi penolakan pada hari itu.
Pada hari senin, 19 Desember 2016 aksi masa yang di pimpin oleh Tuan: Hiskia Meage bersama Anggota KNPB dan Aktivis KNPB di Manado mendapat adangan sebelum melakukan aksi yang di lakukan di dua titik tempat, yang pertama di Asrama Cendewasih V. Manado dan dan kedua di Kantor DPRD Sulut. Setelah di tangkap dengan jangka waktu dua hari di Polresta Manado, sambil menunggu hasil interogasi yang di lakukan oleh pihak kepolisian Manado. Pada hari Selasa 20 Desember 2016, hasil interogasi di sampaikan tepat pada sore hari, sehingga di putuskan Ke Empat Aktivis KNPB atas nama:
1. Tuan Hiskia Meage Ketua KNPB Konsulat Indonesia
2. Tuan Emanuel Ukago Ketua KNPB Wilayah Gorontalo
3. Tuan Panus Hesegem Anggota KNPB Konsulat
4. Tuan Wiliam Wim Anggota KNPB Konsulat
Di tetapkan masa penahanan selama 20 hari, teritung dari tanggal 20 Desember 2016 s/d tanggal 08 Januari 2017, namun dalam proses penahanan Ke Empat Aktivis bukti-bukti dari aksi pada tanggal 19 Desember masih dikumpulkan dan pada tanggal 08 Januari 2017 di perpanjang lagi selama 40 hari, teritung sejak 09 Januari 2017 s/d 17 Februari 2017.
Dalam masa penahanan Ke Empat Aktivis KNPB Konsulat berita yang di keluarkan lewat Liputan6 Manado. Menyebutkan mengenai Tersangka Makar, 4 Mahasiswa Papua Terancam Penjara Seumur Hidup, di tulis oleh: Yoseph Ikanubun. Pada hari Rabu 11 Januari 2017, jam 17:30 WIB.
Sehingga Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia mengadakan komunikasi kepada pengacara khususnya LBH Manado, mengenai berita yang di keluarkan di Liputan6 Manado, info yang di terima dari LBH Manado, bahwa itu menyangkut Pasal 106 KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal penjara sehumur hidup dari pihak kepolisian Manado, namun belum di lakukan Pra Pengadilan berita sudah naik di media sosial, pada kenyataanya harus di lewati dengan Pra pengadilan lalu dilanjutkan dengan pengadilan tetap. Tapi semua itu belum dilakukan sudah ada berita yang di keluarkan oleh Media Liputan6 Manado.
Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Konsulat Indonesia dengan tegas menyampaikan kepada seluruh umat manusia bahwa proses penyelesaian penahanan Ke Empat aktivis Papua Merdeka masih dalam proses pengumpulan data. untuk itu, tetap semangat dan ikuti jalannya proses Pra Pengadilan dalam beberapa hari, minggu dan bulan kedepan serta dewasa dalam menilai berita yang di keluarkan oleh Media Sosial yang ada di Negara Kolonial Republik Indonesia dengan tegas dan sadar akan persoalan Perjuangan Pembebasan rakyat bangsa Papua.
Sekian dan terima kasih….!
Salam Revolusi “Kita Harus Mengakhiri”
Data Admin KNPB Konsulat Indonesia.