Minggu, 19 Agustus 2018

ETNIS MELANESIA SEMAKIN PUNAH.


Pada Gambar dibahwa ini adalah penjelasan kependudukan Orang Asli Papua (Indigenous), dan Orang Pendatang di Papua (Migrants).
warna Hijau orang Papua, dan Orange Non-Papua.
Sesuai Realita perkembangan yang ada di atas tanah West Papua Sorong sampai Merauke, sejak tahun 1980an sampai saat ini,
* Penduduk Orang Asli Papua semakin Minim, karena Kematian secara paksa oleh Negara Koloni RI, melalui Makanan, Minuman, Obat-obataan, bracun, Tabrak lari, Pembunuhan terang-terangan dan lain sebagainya.
*Penduduk Non-Papua semakin menambah karena berbagai cara yang mengirim dari Pmerintah RI, sala satunya adalah Program Imigrasi dari Jawa ke Papua.
Jika kita sebagai Anak Negri West Papua memahami hal ini, sebaiknya kita Melawan mengusir Penjajah dari tanah West Papua, caranya hanya kita Sadar lebih duluh memahami semua pelanggaran HAM yang sedang terjadi di West Papua, Bersatu tanpa ada perbedaan Ko dari Gunung, Pante, Hutan, Rawah, Pesisir, dan Melawan Sistem Kolonialisme, Kapitalisme, Imprealisme.
kita akan hilang segalahnya dari atas tanah kami sendiri West Papua, jika tidak sadar dan tidak berjuang.
Solusinya Berjuang Papua Merdeka secara Martabat melalui jalur Hukum Intrnasional yaitu, REFERENDUM untuk penentuan hak nasib sendiri.
By Bram Asso. (BA46)

Selasa, 14 Agustus 2018

NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962.


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengklaim bahwa Papua adalah Bagian final dari NKRI alias “NKRI harga Mati”. Sementara rakyat Papua mengatakan bahwa Papua bukan bagian dari NKRI alias “ Merdeka Harga Mati”.
Jika Jakarta mengatakan Papua Barat bagian Final dari NKRI, maka harus menunjukan fakta – fakta ilmiah, fakta sejarah, politik, budaya, ekonomi, dan hukum internasional yang membenarkan klaim tersebut. Sebaliknya, rakyat Papua harus membuktikan pernyataannya bahwa Papua bukan bagian dari NKRI, “Merdeka Harga Mati” berdasarkan Fakta-fakta ilmiah tersebut.
Komitmen bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri berdasarkan fakta. Sejarah Papua adalah sejarah ragam cara penindasan yang diakibatkan oleh sistem penindasan yang diakibatkan oleh penjajahan New Kolonialis Indonesia dan penghisapan sumber-sumber ekonomi oleh Negara-negara kapitalis AS dan sekutunya. Untuk menyelamatkan bangunan NKRI di Papua, berbagai bentuk Operasi Militer Indonesia dilakukan, akibatnya 100 ribu orang Papua terbunuh menjelang PEPERA 1969, berbagai operasi militer masih dilakukan hingga saat ini yang terstruktur atau sistematis yang mengarah pada pemusnahan etnis.
Akar masalah Papua yang melahirkan buah–buah kejahatan kemanusiaan adalah PEPERA 1969, yang hasilnya dinyatakan cacat hukum dan cacat moral. Cacat hukum karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian New York Agreement, 15 Agustus 1962; dan cacat moral karena dalam proses pembuatannya tidak melibatkan orang Papua sebagai subyek yang disengketakan, karena dunia memandang Tanah Papua adalah tanah tak bertuan; jika bertuan mereka akan melibatkan dalam proses pembuatan New York Agreement; yang terjadi hanya melibatkan RI, Belanda, AS dan PBB.
New York Agreement yang lahir pada tanggal 15 Agustus 1962 adalah payung hukum untuk menyelesaikan sengketa Politik atas status Papua antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia. Dalam Perjanjian New York diatur tiga hal penting, yakni :
1. Penyerahaan kekuasaan pemerintahan dari Pemerintah Belanda kepada UNTEA.
2. Penyerahaan kekuassaan dari UNTEA kepada Indonesia.
3. Penentuan nasib Sendiri pada tahun 1969.
Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri 1969 yang cacat hukum dan cacat moral itu sudah diketahui oleh Amerika dan sekutunya yang menjunjung tinggi penegakkan HAM, Hukum Internasional, Demokrasi. Negara-negara ini pula yang telah melahirkan PBB. Namun masalah Papua belum juga diselesaikan hingga saat ini, kalaupun populasi orang Papua menjadi minoritas di tanah sendiri dan malah sudah mengarah pada pemusnahan etnis (genocide).
Pelbagai perundingan yang dilakukan dalam rangka menangani status Papua, orang Papua tidak pernah dilibatkan, misalnya Perjanjian New York dilakukan secara sepihak, sementara orang Papua sebagai pemilik tanah yang disengketakan sama sekali tidak dlibatkan. Terbukti bahwa pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI ditempuh dengan cara tidak demokratis dan tidak sesesuai dengan mekanisme internasional. Tindakan ini dikategorikan ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mengarah pada pemusnahan etnis dan penghancuran tanah (hutan) Papua yang sudah dan sedang terjadi di Tanah Papua adalah merupakan akibat dari buah-buah kejahatan pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui mekanisme yang cacat hukum dan moral.
Demi menyelamatkan Tanah dan manusia Papua yang sedang menuju kehancuran, maka pada kesempatan 15 Agsutus 2015 diseluruh Papua akan mengadakan perlawanan tanpa kekerasa gugatan Perjanjian yg tidak melibatkan orang Papua, kami akan menyatakan :
1) Bangsa Papua dengan tegas Menolak dan Menggugat New York Agreement, 15 Agustus 1962 dan Penentuan Pendapat Rakyat 1969.
2) Segera meninjau kembali dan mencabut Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, serta meninjau kembali PEPERA dan mencabut resolusi PBB 2504 karena cacat hukum dan moral.
3) Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa segera bertanggung jawab atas pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI yang mengakibatkan pemusnahan etnis Melanesia di Papua barat.

OSPEK Mahasiswa baru Uncen KNPB Membahwa Materi Papua Merdeka

Di perjuangan kemerdekaan West Papua di kampus Uncen.
OSPEK Mahasiswa baru Uncen (13/08/2018), Ketua Komisariat Diplomasi KNPB, Warius Wetipo, menyampaikan materi tentang pentingnya peran mahasiswa dalam gerakan
OSPEK Mahasiswa baru di Fakultas Fisip dan Tehnik telah mengikuti pengenalan tentang aktivitas gerakan. Mereka mengenakan gelang bendera bintang fajar dan penuh semangat meneriakan yel2 dan lagu2 Papua Merdeka.

Militer Interfensi Lembaga Pendidikan

.
Hari ini 14 Agustus 2018 PKKMB atau sering disebut OSPEK Mahasiswa mahaaiswa Universitas Cendaraawaaih UNCEN di interfensi oleh Militer dan polisi Indonesia.
Polisi dan TNI mengitervensi tidak sepatutnya, lembaga pendidikan punya kewenagan menjalankan Tridarma pergguruan Tinggi.
Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin , yaitu :
1.Pendidikan dan Pengajaran
2.Penelitian dan Pengembangan
3.Pengabdian kepadaMasyarakat
Dilihat dari maka kegiatan dari perkenalan mahasisiswa baru uncen yang mengakat simbol-simbol perjuagan rakyat papua itu bagian dari Expresi.
Selama ini mahasiswa sedang menyaksikan ketidak adilan pelanggaran HAM, penghisapan, perampasan pembunuhan dan penindasan di papua menjadi pendidikan tersediri.
Akumulasi dari penimdasan di Papua itu mengakibatkan tututan Rakyat Papua untuk merdeka.
Berdasarkan Tiridarma Pergguruan tinggi poin ke Tiga berbicara tentang pengadian kepada masyarakat.
Sehingga simbol papua merdeka dalam.ospek adalah bagian dari pengabdian dan meperkenalkan dinamikan sosial politik serta mengangkat suara Rakyat Papua yang menuntut hak penentuan nasib sendiri.
Mengakat suara papua merdeka dalam kampus adalah bagian dari kegiatan ilmiah untuk melihat dan mengenal keinginan orang papua.
Polisi masuk kampus sangat tidak etis polisi dan militer tidak bisa intervensi indefendensi lembaga pensidikan.