Kamis, 12 Januari 2017

KEJAKSAAN NEGERI MANADO UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN SURAT MEMPERPANJANG PENAHANAN

KEJAKSAAN NEGERI MANADO UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN SURAT MEMPERPANJANG PENAHANAN
==========================
No : B- 35 / R.1.10/Ep.1/01/2017.
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO.
Membaca:
1.perpanjangan dari penyidik.
- No : B/383./XII/2016/Reskrim
- tanggal: 31 Sember 2016. Dari kepolisian resor kota manado atas nama:
- Hiskia Meage
- Emanuel Ukago
- Wiliam Wim Wetapo.
2. Surat perintah penahanan dari penyidik.
3. Resume hasil pemeriksaan dari penyidik.
Menimbang: a. Uraian singkat diats:
bahwa pd hari Senin tggl 19/12/2016 skitar jam jam 11:00 wita. Bertmpat di kelurahan keleak, lingkungan.V kec, malalayang kota manado, tempat Asrama Mahasiswa papua cendrawasi V Manado dan Kelurahan sario Lingkungan II Kec Sario Kota Manado, tempatnya di Kantor DPRD Tingkat I provinsi sulut telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/ makar yang melanggar Pasal: 160, Pasal: 110, ayat (1) (2) ke 1,2,3 dan Pasal 4, pasal 154, pasal 155 KUH dan Pasal 169 KUHP di pandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.
MEMPERPANJANG PENAHANAN.
Penahanan atas nama:
-Hiskia Meage
-Emanuel Ukago
- Wiliam Wim Wetapo
- Panus Hesegem.
Untuk Paling lama 40 hari terhitung mulai dari Senin 9 Janoari 2017 sampai dengan 17 Feb 2017, dirumah tanahanan kepolisian resor kota manado.
Dikeluarkan di :
Manado tanggal 5 janoari 2017.
----------
AN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM SELAKU PENUNTUT UMUM.
Tertanda
MIEKE IVONE SUMAMPOUW.SH
------------
JAKSA MADYA NIP: 196101281982102 001.
TEMBUSAN:
1. Yth. Kepala kejaksaan negri manado (sebagai laporan).
2. Yth. Ketua pengadilan negeri manado.
3. Yth. Kepala rumah tanahan kelas II negara manado
4. Yth. Keluarga tersangka
5. Arsip.
-----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar